Habiburokhman Kasih ‘Tugas Tambahan’ ke Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Apa Itu?

26-08-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin rapat pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan ‘tugas tambahan’ kepada 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. ‘Tugas tambahan’ dari Habiburokhman tersebut terkait bagaimana menyelesaikan persoalan dari putusan pengadilan yang dinilai tidak adil di masyarakat.

 

Hal ini, menurutnya, menjadi penting, sebab belakangan ini, Komisi III kerap kali mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

 

“Salah satu yang paling menonjol di antaranya kasus tewasnya Dini Sera Avianti di Surabaya, terdakwanya dibebaskan padahal dakwaannya berlapis,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

 

Saat ini, Komisi III DPR RI tengah memulai rangkaian proses pemberian persetujuan pada calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. DPR RI memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak 12 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden.

 

“Selama periode ini kami sudah memilih mungkin 6 sampai 7 kali Hakim Agung. Masyarakat menganggap kami bisa membantu mengatasi situasi seperti itu dengan menyampaikan keluhan masyarakat ini kepada institusi terkait. Memang kita tidak bisa mengintervensi jalannya pengadilan, tapi masyarakat punya rasa keadilan. Kita juga punya rasa keadilan,” lanjutnya.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Komisi III memiliki beban berat untuk memilih dan untuk melaksanakan hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui apa yang sudah dipilih dan diajukan oleh KY. Bahkan tak menutup kemungkinan kemungkinan hak tersebut juga bisa saja tidak dilaksanakan.

 

“Karena itu saya ingin meminta sedikit saja pendapat bapak/ibu semua, nggak peduli yang di kamar perdata, TUN dan lain sebagainya hanya satu paragraf saja, tolong ditulis ‘Bagaimana nanti bisa benar-benar membuat situasi mengatasi masalah-masalah putusan-putusan yang tidak berkeadilan tersebut’. Satu paragraf saja, di luar yang ini (materi makalah yang dipilih). Ini permintaan saya kalau memang berkenan, kalau tidak berkenan juga nggak ada masalah,” tutur Habiburokhman saat memimpin rapat.

 

Terkait dengan putusan yang menyedot perhatian publik dan dianggap tidak adil oleh banyak pihak, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Konsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Rapat ini dijadwalkan pada hari yang sama, Senin (26/8/2024) usai rapat pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2024. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...